EMPAT PILAR KEBANGSAAN

EMPAT PILAR KEBANGSAAN

Senin, 01 Oktober 2012


“Menteri Sosial Hadiri acara Sosialisasi Lembaghttp://www.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=17301&mode=thread&order=0&thold=0a Kesosdan Peringatan Hari Ulang Tahun Karang Taruna ke-52
Oleh : Dra. Siti Aisjah*)”

Permasalahan kesejahteraan sosial masih cukup besar bahkan kompleksitas dan sebarannya semakin meluas. Mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan fungsi sosial serta tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat, yang disebabkan antara lain belum terpenuhinya hak atas kebutuhan dasarnya secara layak.


Upaya dan langkah-langkah untuk penanganan masalah sosial tersebut tentu terus di tingkatkan daya kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah baik dari sisi anggaran maupun sumber daya yang tersedia yang tentunya tidak sebanding dengan kompleksitas masalah yang harus ditangani, demikian disampaikan oleh Menteri Sosial RI pada acara Sosialisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Karang Taruna yang ke 52 Tahun 2012.

Oleh karena itu  perlu ada instrumen  yang dapat memicu dan memacu perluasan jangkauan pelayanan sosial. Instrumen dimaksud adalah kekuatan civil society dan pilar-pilar partisipan masyarakat lainnya sebagai Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam bentuk perorangan, organisasi maupun kelembagaan sosial, antara lain seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, Organisasi Sosial (Orsos) atau yang kita kenal sekarang sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun Kemitraan Dunia Usaha
Lanjutnya Mensos berharap besar terhadap keberadaan Organisasi Sosial / Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Karang Taruna dapat berkontribusi secara nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 38 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan secara perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing.

Oleh karena itu, maka Orsos/LKS dan Karang Taruna yang pada hari ini merayakan hari Ulang Tahunnya ke-52, mempunyai fungsi sekaligus sebagai mitra pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kessos, antara lain dalam hal : 
Mencegah terjadinya masalah sosial; Memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan Menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga dan fungsi-fungsi lain yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Eksistensi Orsos/LKS dan Karang Taruna selama ini, Mensos sampaikan penghargaan dan dan apresiasi yang tinggi karena apa yang sudah dilakukan selama ini dapat menginspirasi dan memacu semangat peran komponen masyarakat lainya untuk berkontribusi dan bersinerji dengan pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menteri Sosial Republik Indonesia selaku pembina fungsional ingin menyampaikan pesan dan harapan harian sebagai berikut: Pertama,Perkuat kelembagaan Karang Taruna di seluruh Indonesia; Kedua,Ciptakan kreatifitas; Ketiga,    Tingkatkan profesionalisme; Keempat, Perkuat persatuan dan persaudaraan antar warga Karang Taruna terutama untuk menghilangkan stigma tentang perbedaan, karena Karang Taruna harus menjadi pioneer integrasi sosial dan perekat sosial untuk memperkuat integrasi nasional.

Menurut Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan, Kemiskinan Drs. Hartono Laras,MSi Kegiatan Peringatan HUT Karang Taruna ke 52 tahun, guna memberikan apresiasi, eksestensi an kiprah Karang Taruna dari amsa ke masa; alam rangka Sosialisasasi Peraturan Menteri Sosial RI No. 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial , untuk menyamakan persepsi an menyatukan langkah peran LKS sebagai pilar penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Lanjutnya dikatakan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT);NIKS; Dinas SosialProvinsi dan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi; Dinas Potensi  Maritim TNI AL; Kwanitir Nasional Pramuka; Kementerian an Lembaga; unsure kelembagaan sosial (Pengurus LKS wilayah DKI dan sekitarnya, PSM, TKSK).

*)Kabag OHH

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR GRAHAKUNING

KOLOM